BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayyang ungkap bahwa pihaknya telah membentuk tim survei untuk penetapan UMK di tahun 2020.
Adapun tim survei tersebut merupakan anggota yang terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
Hal ini diungkapkan ketua Apindo Makassar yang akrab disapa Kiki saat menjadi pembicara di dialog rutin (coffee morning) pemerintah kota Makassar terkait Upah Minimum Kota (UMK) Makassar di tahun 2020 yang dihelat di Shox Caffee, Jl. Singa No.20 Makassar, Kamis (28/11/19).
“Sejumlah 33 orang itu setiap 3 bulan sekali melakukan survei ke pasar-pasar tradisional yang ada di kota Makassar. untuk mensurvei KLH yang terdiri dari 60 kebutuhan pokok. Nantinya akan di adakan rapat untuk membahas bagaimana perkembangan kota Makassar,” kata Kiki.
Lebih lanjut, dari survei tersebut, kata Kiki, akan ditetapkanlah UMK di tahun 2020 mendatang dengan jumlah Rp 3,1 juta.
Dia mengatakan, penetapan UMK tahun depan mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH).
Selain itu, penetapan UMK juga merupakan hasil pertimbangan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang telah menetapkan kenaikan UMP dan UMK sebesar 8,51 persen.
Untuk Hasil kesepakatan selanjutnya akan diteruskan dari Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment