BERITA.NEWS, Jakarta – KPK memanggil tiga orang saksi, salah satunya anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim terkait kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2019), seperti dikutip dari Detikcom.
Selain Abdul Rozak, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi Supendi. Mereka adalah PPK Bidang SMP Disdik Kabupaten Indramayu, Supardo dan PPK Bidang SD Disdik Kabupaten Indramayu, Malik Ibrahim.
KPK menetapkan Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT)sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.
Comment