Tak Kunjung Usai, Masyarakat Parepare Menjerit Karena Parkir

Karcis parkir untuk kendaraan roda empat dan tiga (DOK BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Parepare – Permasalahan tentang biaya parkir yang dikeluhkan oleh masyarakat Kota Parepare tak kunjung selesai. Kini, masyarakat kota Parepare kembali angkat bicara tentang masalah tersebut.

Salah seorang pengunjung di food court kantor pos kota Parepare, Andi mengatakan, dirinya membayar biaya parkir kendaraan roda duanya sebesar Rp 2.000.

“Saya membayar biaya parkir di depan kantor pos sebesar Rp 2.000, padahal seharusnya kan hanya Rp 1.000 sesuai dengan Perda,” ujarnya kepada BERITA.NEWS.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, dirinya sempat menanyakan kepada juru parkir yang jaga di sana. Namun, juru parkir tersebut mengatakan Rp 500 tersebut merupakan keuntungan dirinya.

“Saya bertanya ke tukang parkirnya tapi dia mengatakan Rp 500 tersebut merupakan keuntungan dari dirinya menjadi petugas parkir di sana. Maksudnya Rp 500 itu apa, kan motor hanya Rp 1000,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan peraturan daerah (Perda) no.2 Tahun 2012 tentang retribusi perparkiran, bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda tiga areal jalan umum di tarik retribusi sebesar Rp 1.500 dan kendaraan bermotor roda dua areal jalan umum di tarik retribusi sebesar Rp 1.000.

Wahyu Ady Saputra

Comment