BERITA.NEWS, Kudus – Polres Kudus mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan CPNS. Pelakunya yakni AF (54). Dia mampu meraup Rp 1 miliar dari aksi kejahatannya.
“Kalau yang ini hanya di Kudus ya segini (sekitar Rp 160 juta). Kalau wilayah lain (Keresidenan Pati), hampir total (uang yang didapat dari aksi kejahatannya) hampir Rp 1 miliar,” jelas AF saat dicecar Kapolres Kudus AKBP Saptono saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).
Uang sebanyak itu, kata mantan guru di Kendal ini, dihabiskannya untuk membayar utang bisnis mebelnya yang bangkrut. Selain itu, dia juga memakai uang tersebut untuk membayar biaya berobat suaminya.
“Yang sekarang suami sudah meninggal,” kata dia.
“Juga buat membeli Petikan Surat Gubernur Jateng Nomor 824.1/07116 mengenai petikan penerimaan Pegawai Negeri Sipil palsu dari teman. Harganya Rp 1,5 juta,” ujarnya.
AF mengaku aksinya ini dilakukan setelah mengetahui informasi adanya petikan Surat palsu Gubernur Jateng soal CPNS.
“Petikan surat (palsu) ini untuk meyakinkan ke korban,” terang AF, seperti dikutip dari Detikcom.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kudus AKBP Saptono menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban.
Saptono menjelaskan bahwa korban tersebut kena tipu AF pada 22 September 2017. Korban mengaku memberi uang kepada AF sebesar Rp 160 juta.
“Keterangan pelaku tidak hanya beroperasi di Kudus tapi juga Jepara dan lainnya. Ada empat orang korban. Baru 1 orang yang lapor,” imbuh Saptono.
Saptono mengimbau bagi para pendaftar CPNS agar tak mudah percaya dengan tawaran-tawaran ilegal.
“Sistemnya sekarang transparansi. Tidak ada lagi menjanjikan memberi uang bisa jadi,” ujarnya.
Pelaku dikenai pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.


Comment