Terkait Sengketa Pilkades Biangkeke, Dinas PMD Anggap Rekomendasi DPRD Bantaeng Tidak Sesuai Regulasi

ads

BERITA.NEWS, Bantaeng – Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Biangkeke yang dilaksanakan secara serentak beberapa waktu yang lalu sampai saat ini masih terus berpolemik.

Setelah sebelumnya masyarakat Biangkeke yang mengatasnamakan dirinya Aliansi 431 melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD, kali ini mereka kembali datang untuk meminta kejelasan dari pemerintah kabupaten terkait dengan hasil dari rekomendasi yang telah dikeliarkan oleh DPRD Bantaeng.

koordinator massa, Arman Arif mengatakan kalau sebenarnga hari ini akan.banyak Massa yang turun, akan tetapi sempat saya redam mereka, karena kedatangan kamii hari ini untuk menagih janji dari DPRD tentang surat rekomendasi tersebut.

“Rencana kemarin Aliansi 431  ingin menurunkan massa. Tetapi saya saat diundang, meredam massa untuk tidak melakukan unjuk rasa. Karena Kehadiran kami rencananya untuk menagih janji DPRD Bantaeng terkait rekomendasi yang dikeluarkan pada 4 November 2019 mengenai Tim Pencari Fakta,” ucapnya.

Sejumlah perwakilan dari Aliansi 431 sempat melakukan dialog di ruangan Asisten II Setkab Bantaeng guna memperjelas rekomendasi itu.

Namun sayangnya mediasi tersebut tidak mendapatkan titik temu yang akibatnya perwakilan Massa yang berjumlah belasan orang ini lebih memilih meninggalkan ruangan sebelum mediasi tersebut selesai.

Dialog atau mediasi ini dihadiri oleh, Kadis PMD PP dan PA Chaeruddin, Kepala Bidang PMD, Kamaruddin, termasuk juga Asisten 1 Bidang Pemerintahan Hartawan Zainuddin dan Komisi A DPRD Bantaeng. 

“Karena tidak ada kejelasan terkait dengan aurat rekomendasi dari DPRD, termasuk Kadis PMD yang tidak bisa mengindahkan isi Rekomendasi tersebuf  dengan alasan terbentur regulasi yang ada maka kaki lebih memilih Walk Out” tuturnya

Padahal menurutnya, pertemuan di ruang Paripurna DPRD itu telah dilakukan rapat kecil-kecilan sebelum rekomendasi tersebut diterbitkan yang dimana pada saat itu Kadis PMD turut hadir.

“Kami sangat menyayangkan kadis PMD kenapa pada saat itu pihaknya tidak menolak dan tidak perlu dikeluarkan lagi yang namanya Rekomendasi jika memeng harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku” tegasnya.

Dirinya juga mengatakan akan mempertanyakan kredibilitas kadis PMD, PP dan PA, Chaeruddin kepada Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

Karena menurutnya, Kadis PMD,PP dan PA ini, mengaggap  seolah anggota DPRD Bantaeng ini tidak paham dengan perundang-undangan yang berlaku dengan menerbitkan rekomendasi dan pembentukan tim pencari fakta.

“Kalau persepsi seperti itu, berarti DPRD Bantaeng dianggap tidak paham Undang-undang. Birokrasi itu kan ada yang namanya kebijakan, ada kesepakatan. Di rekomendasi itu kan kita sudah bersepakat, mengapa dia tidak jalankan isi rekomendasi hasil kesepakatan itu” paparnya.

Mereka juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika nantinya sengketa Pilkades Biangkeke tidak ada kejelasan.

Sementara itu Kepala Bidang PMD Bantaeng, Kamaruddin mengatakan kalau pihaknya memang tidak bisa melakukan pembentukan Tim Pencari Fakta tersebut.

Pasalnya Tim Pencari Fakta hanya bisa dibentuk oleh pihak Kejaksaan Negeri. Lagi pula, kata Kamaruddin, Bupati Bantaeng Ilham Azikin tidak memberikan perintah.

“Pembentukan tim pencari fakta bukan ranah PMD, tetapi itu ranahnya Kejaksaan. Kemudian kedua tidak ada perintah Pimpinan dalam hal ini rekomendasi dari Bupati Bantaeng bahwa Kepala Dinas PMD segera membentuk tim pencari fakta, tidak ada itu,”  paparnya.Rabu (20/11/2019).

Senada dengan itu, Kadis PMD PP dan PA Bantaeng, Chaeruddin  menyampaikan kalau sirat rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DPRD Bantaeng itu hanya sebagai bahan rujukan. 

“Apakah itu bisa dilaksanakan atau tidak, tergantung aturannya,” kata dia.

Kemudian setelah ada rekomendasi itu, menurutnya, lagi-lagi perlu ada perintah dari pucuk pimpinan. 

Chaeruddin mengaku telah meminta pertimbangan kepada Kabag Hukum Setkab Bantaeng Muh. Rivai Nur terkait rekomendasi yang diterbitkan oleh DPRD Bantaeng.

Namun hasil pertemuan mereka membuahkan hasil bahwa pembentukan tim pencari fakta hanya bisa dilakukan oleh Kejaksaan.

  • Saharuddin

Comment