BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov Sulsel terbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 36 tahun 2019 soal perubahan Pergub pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rabu (20/11/2019).
Dalam aturan tersebut, TPP pegawai mulai dari Pejabat setingkat Sekretaris Daerah (Sekda) hingga staf pegawai biasa, terima 30 persen. Besarannya sesuai pangkat dan jabatan. Hanya saja jumlah yang diterima bisa berkurang tergantung standar penilaian.
Salah satu indikator, seperti telat masuk kerja. TPP tersebut, juga diberikan kepada pegawai baru yang masih berstatus CPNS. Secara aturan, mereka hanya menerima 80 persen dari jumlah normal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Junaidi mengatakan. Soal berkurangnya jumlah TPP yang diterima. Hasil akumulasi penilaian pegawai. Meski begitu, kata dia yang diterima eselon IV tidak mungkin sama atau melebihi eselon III.
“Dak mungkinlah TPP staf lebih tinggi dari pejabat, yang ada mislnya pejabat eselon IV lebih tinggi TPP nya dibanding pejabat eselon 3 itu karena ada tambahan atas beban kerja, tapi kalo TPP semua sama masih 30%,” ucapnya kepada BERITA.NEWS.
Junaidi menuturkan, selisih TPP yang diterima Staf biasa dengan pejabat miliki selisih diatas Rp 1 juta. Ia pun mengaku kerap mengalami pengurangan tersebut. Apalagi, saat perjalanan ke kantor temui macet.
“Kalau dapat macet pasti ndak absen pagi karena terlambat. Selain menerima TPP kepada ASN juga diberikan tambahan atas pertimbangan beban kerja dan resiko pekerjaan,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan Pergub 36 tahun 2019. Besaran TPP yang diterima dilihat dari kelas jabatan dan nilai Jabatan struktural dan Pelaksanaan. Tertinggi Sekda terima Rp 16.959.458 juta. Posisi pramu kebersihan, taman, Bakti dan Benih ikan sebesar Rp 858.135 ribu.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional besaran TPP yang diterima paling tinggi. Pembina jasa konstruksi, Analis kebijakan, Assesor SDM Aparatur Rp 13.775.325. Paling rendah, pranata komputer, statistisi, pengendali ekonomi hutan, asisten pelatih olahraga, pekerja sosial, bidan Rp 2.213. 085 juta.
- Andi Khaerul.
Comment