BERITA.NEWS, Makassar – LSM Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan siap menggugat CV Zarwa Pentas Persada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana CV Zarwa memenangkan tender proyek Jalan Salatambung Rp7,9 miliar 2019 yang dinilai cacat hukum.
Direktur LSM Laksus Muhammad Ansar mengatakan pengajuan PTUN dilakukan untuk memohon ke hakim agar membatalkan proyek yang dimenangkan CV Zarwa.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses tender sampai dimenangkan oleh CV Zarwa. Bahkan ada dugaaan kongkalikong ke oknum Pokja, ULP hingga Kadis PU Sulawesi Barat.
Pasalnya, dalam proyek itu, dimana empat tenaga ahli CV Zarwa Pentas Persada selaku pemenang proyek menyatakan mundur dan menarik semua sertifikasi keahliannya.
Keempatnya masing-masing; Mukhtasyam (Juru ukur kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan),Yudhie Pradifta (General Superintendent), Sahabuddin Quality/ Quantity SUperintendent), dan Hidayat (Material Superintendent).
Selain itu, CV Zarwa akan dilaporkan ke kepolisian terkait proses tender yang dianggap melanggar secara hukum. “Kami sudah punya data-data yang kami miliki dan siap melaporkan ke PTUN dan polisi. Bahkan termasuk Pokja UPL nya.
Salah satu mantan tenaga ahli CV Zarwa Pentas Persada menegaskan siap membeberakan apa saja pelanggaran dalam proses tender. Bukan itu saja, di Kabupaten Pangkep, CV Zarwa memiliki catatan administrasi yang selayaknya sudah diblacklist dan tidak bisa mengikuti proses tender tahun ini.
Mukhtasyam bersama rekan-rekannya juga telah mengajukan surat secara resmi ke dinas terkait, Dinas PU Sulbar dan Pokja. Dimana kasus ini, bos CV Zarwa bersama Pokja terancam pidana penjara karena bukti-bukti administrasi pelanggaran sangat jelas.
“Ini menyangkut perihal karyawan dan Undang-undang tenaga kerja. Ini sudah sesuai dengan mekanisme hubungan industrial dan tanpa motivasi negatif,” bebernya.
Comment