BERITA.NEWS, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, mengaku dapat info bahwa Habib Rizieq Syihab dicekal sudah 1,5 tahun. Mahfud mengatakan hukum Indonesia terkait pencekalan maksimal hanya 6 bulan.
“Jadi begini ya, sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq. Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal 6 bulan,” kata Mahfud, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Mahfud pun heran mendengar kabar soal Habib Rizieq yang mengaku sudah dicekal setahun lebih. Mahfud meminta perihal apa sebab pencekalan itu ditanyakan ke otoritas Arab Saudi.
“Dia ngakunya sudah 1,5 tahun dicekal, berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi, kenapa dicekal? Kita enggak tahu,” ujar Mahfud, seperti dilansir dari Detikcom.
Mahfud pun ‘menantang’ jika memang ada bukti yang menunjukan pencekalan itu dari pemerintah Indonesia. Jika ada bukti, Mahfud siap membereskan.
“Kalau ada buktinya bahwa Indonesia mencekal, bilang ke saya, nanti saya selesaikan. Gitu saja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyebutkan pencekalan terhadap imam besarnya, Habib Rizieq Syihab adalah pelanggaran HAM serius. Dia menilai pemerintah acuh tak acuh memperhatikan permasalahan Habib Rizieq.
“Jadi, setelah apa yang tadi dipaparkan Habib Hanif tentang proses pencekalan dan bukti-bukti ini, bukti surat pencekalannya, dari sini bisa kita lihat adalah bahwa sikap diam atau pun acuh tak acuh rezim ini terhadap status Habieb Rizieq ini sebagai warga negara Indonesia ini adalah pelanggaran HAM serius,” kata Sobri Lubis, dalam konferensi pers di DPP FPI, Jalan Petamburan III Gang Paksi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Comment