BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. KPK memanggil Roby Jamal yang merupakan Vice President PT Angkasa Pura Propertindo.
Robi Jamal dipriksa sabagai saksi atas tersangka Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappanggara.
“Robi Jamal dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappanggara,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis (7/11/2019).
KPK juga melakukan pemanggilan Prigram Manager PT Angkasa Pura II Doddy Dewayanto dan mantan sopir Direktur Keuangan AP II Andra Y Agussalam, Endang. Pemanggilan keduanya untuk kasus yang sama yakni sebagai saksi tersangka Darman Mappanggara.
KPK menetapkan Darman sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk ‘mengawal’ agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Darman dijerat degan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
. Jun Abubakar
Comment