BERITA.NEWS, Jakarta – Polri berjanji memberikan hukuman terhadap oknum polisi yang diduga ikut menculik dan memeras warga negara Inggris Matthew Simon Craib. Polri menyebut oknum polisi itu perlu dihukum dua kali lipat.
“Kalau dia malah mencederai profesinya selaku penegak hukum, pelayan masyarakat, penjamin keamanan, malah jadi pelanggar hukum dan pelaku tindak pidana atau membantu terjadinya suatu hukum pidana harus dihukum keras, dua kali lipat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019), seperti dikutip dari Detikcom.
Iqbal mengatakan, saat ini Propam Polri masih melakukan proses terhadap para oknum tersebut. Dia menyebut perbuatan oknum itu bertolak belakang dengan tugas polisi.
“Sedang diproses. Prinsipnya kalau terbukti, ada penegakan hukum, apalagi anggota polisi, gitu kan. Polisi itu pelindung, penegak hukum, pengayom masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penculikan Matthew Simon Craib terjadi pada 30 Oktober 2019. Pelaku penculikan merupakan rekan kerja korban yang memiliki ide jahat itu.
Dalam kasus yang berawal dari laporan polisi bernomor LP/7002/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan pelapor VL, rekan Matthew itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (3/11/2019) mengatakan ada 6 pelaku yang turut serta melakukan aksi kejahatan itu. Empat pelaku di antaranya merupakan anggota Polri.
Kasus bermula ketika korban Matthew, pada 29 Oktober 2019, memberi tahu rekannya yakni VL bahwa dia ingin bertemu seseorang terkait urusan pekerjaan. Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada VL sudah dalam perjalanan pulang dan ternyata diketahui diculik dengan para pelaku meminta tebusan sekitar USD 1 juta.
VL lantas membuat laporan pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 08.00 WIB dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjutinya. Sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, para pelaku ditangkap.
Comment