Tender Pembangunan Jalan Madusila Diduga Sarat Rekayasa; Rekanan Menyanggah tak Digubris

BERITA.NEWS, Kendari – Proses lelang Pembangunan Jalan Madusila – Outer Ring Road (lanjutan) Rp10 M di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemda Kendari diduga sarat rekayasa antara panitia lelang, pokja, dan pemenang tender, CV Alfa Media.

Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi Pokja memenangkan CV Alfa Media merupakan penawar tertinggi kedua, Rp9,32 M lebih. Padahal penawar terendah di paket ini adalah CV Zarwa Pentas Persada Rp8,98 Lebih.

“Ada apa dengan Pokja? Kami menduga lelang tender ini sudah diatur sedemikian rupa,” beber Ambo Upe, Staf Admin CV Zarwa Pentas Persada saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Bukan itu saja, lanjut Ambo Upe, kejanggalan lainnya, proses sanggah yang tengah dilakukan sengaja tidak digubris oleh panitia lelang.

“Kecurigaan kami makin terang setelah kami mengirim sanggahan, tapi sampai saat ini, panitia belum menjawab sanggahan dari kami, bahkan proses lelang terus dilanjutkan,” jelas Ambo Upe sambil menunjukkan dokumen lelang CV Zarwa Pentas Persada.

Sanggahan, kata Ambo Upe, diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan di dalam Pasal 81 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sanggahan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan APIP K/L/D/I. Pengajuan sanggahan tertulis kepada ULP telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf g poin 1 yang menyebutkan bahwa tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi; khusus untuk ULP menjawab sanggahan,” jelasnya.

Untuk itu, CV Zarwa Pentas Persada memberikan somasi kepada panitia lelang 1×24 jam untuk memberikan klarifikasi dan menjawab sanggahan.

“Jika 1×24 jam sanggahan kami tidak digubris, kami akan menempuh jalur hukum,” tuntasnya.





Comment