BERITA.NEWS, Gowa – Tim Kuasa Hukum Wahyu Jayadi, Terdakwa kasus pembunuhan staf Universitas Negeri Makassar (UNM), membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan hakim ketua.
Pembacaan Pledoi dilakukan langsung kuasa hukum, M Syafril Hamzah dihadapan Hakim Ketua Muhammad Asri di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selasa (15/10/2019).
Dalam pembacaan Pledoi, Kuasa Hukumnya,
M Syafril Hamzah memohon kepada Hakim Ketua Muhammad Asri, agar terdakwa dibebaskan dari pasal pembunuhan 338 KUHP menjadi pasal penganiyaan 351 ayat 3 KUHP.
Karena menurut Syafril yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan spontanitas.
“Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa,” kata Syafril Hamzah.
Tampak hadir suami dari Korban, Sitti Zulaeha, Sukri Tenri Gau yang hadir bersama keluarga almarhumah.
Raut lesu tampak jelas di wajah Sukri yang kala itu mengenakan kacamata dan kemeja hitam, tampak menyimak jalannya persidangan. Sesekali dia tertunduk ketika keadaan jenazah istrinya dibacakan.
“Saya tetap tidak bisa terima Meski terdakwa mengucapkan kata maaf beberapa kali termasuk dalam persidangan, bagaimana nasib ketiga anak saya, kami berharap sidang putusan berikutnya hakim bisa seadil-adilnya kepada kami,” ucap Sukri.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Siti Zulaeha, salah satu staf di kampus UNM Makassar ini tewas ditangan rekan kerjanya sendiri yakni Wahyu Jayadi akibat cekikan pada bagian lehernya. Sehingga terhentinya jalan napas dan patahnya tulang tiroid saat dilakukan aotupsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
- Putri


Comment