BERITA.NEWS, Makassar – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Bambang Prasetyo memenangkan gugatan pengurus lama Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung.
Menurut kuasa hukum pengurus lama KSU Bina Duta Irwan Nur Cs, Hari Ananda Gani apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim itu sudah tepat, dan obyektif.
“Kami merasa senang dengan putusan hakim. Karena sesuai harapan kami dan para pedagang harapkan selama ini,” kata Hari sapaan akrabnya.
“Amar putusannya, tergugat I hingga IV terbukti melawan hukum,” tambahnya, Selasa (15/10/2019).
Dia mengatakan, hakim juga memutuskan agar tergugat I-IV untuk melakukan pengosongan ruangan kantor yang berada pada lantai 2 dan 4 di Pasar Butung.
“Tergugat 1-IV bayar uang paksa sebesar Rp1 miliar per tujuh hari,” ungkapnya.
Kliennya, kata Hari, KSU Bina Duta sebagai pengelola yang sah secara hukum. Status KSU Bina Duta diperkuat dengan pengesahan dari Dinas Koperasi dan UMKM Makassar.
Kemudian diperkuat pula dengan perjanjian antaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT Latunrung terkait pengelolaan Pasar Butung.
“Dan PT Latunrung menunjuk KSU Bina Duta untuk mengelola Pasar Butung,” ungkapnya.
Di mana, syarat pengantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan KSU Bina Duta belum melakukan RAT sehingga pengurusnya belum berganti.
- Abdul Kadir
Comment