BERITA.NEWS, Jeneponto – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I, DPRD Jeneponto, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (14/10/2019).
Rapat ini tersebut upaya tindaklanjut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan aktivis dan masyarakat desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia. Mereka menuntut agar Bacalon Kades Abdul Salam dapat dikembalikan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jenetallasa serentak tahun 2019.
Pasalnya panitia Pilkades Jenetallasa dihadapan hukum tidak mampu membuktikan Abdul Salam melakukan pemalsuan dokumen sebagai dasar diskualifikasi. Dan sewajarnya panitia menganulir keputusannya.
Rapat ini dihadiri Kabag Hukum Mustakbirin, Kadis PMD Abdul Makmur, Kasat Intelijen Polres Jeneponto Kompol Roby Mannaungi dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Islam Iskandar.
Hadir pula Bacalon Kades Petahana Jenetallasa Abdul Salam dan ratusan pendukungnya. Rapat ini berjalan alot mulai sekitar jam 01:30 siang hingga jam 05:30 sore waktu setempat.
Perdebatan demi perdebatan terus mewarnai rapat ini. Hingga menyimpulkan keputusan sebagai berikut :
1. Komisi I memanggil BPD dan Panitia Pilkades Jenetallasa untuk hadir dalam RDP di ruang Komisi I DPRD Jeneponto Selasa 15 Oktober 2019 pukul 09:00 wita
2. Komisi I merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan Abdul Salam
3. Komisi I merekomendasikan menunda Pilkades Jenetallasa ditunda untuk sementara sampai hasil keputusan panitia pemilihan kepala desa ditetapkan
Putusan ini dibacakan langsung Ketua Komisi I Islam Iskandar ditutup ketukan palu.
- Muh Ilham
Comment