BERITA.NEWS, Parepare – Lahan parkir di Kantor dinas6 Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare dikeluhkan masyarakat. Salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya mengatakan parkir di tempat pelayanan publik mestinya digratiskan, Jumat (4/10/2019).
“Kenapa ada parkir ditempat pelayanan masyarakat? Harusnya gratis saja,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengunjung itu juga mengeluhkan besaran biaya parkir yang tidak sesuai aturan pemerintah daerah. “Saya datang dua motor sama teman, bayar parkir empat ribu,” tukasnya.
Saat dikonfirmasi, kepala dinas perhubungan (Kadishub), Mustafa mengatakan bahwa lahan parkir itu sudah beroperasi sebelum dia menjabat. Katanya, lahan parkir diadakan atas permintaan Kadisdukcapil yang lalu.
” Saya ini baru menjabat 2 Mei lalu, saya tidak bisa langsung melarang itu, tapi nanti kita evaluasi,” ucapnya saat dihubungi melalui via telepon.
Mustafa juga angkat bicara terkait besaran biaya parkir yang dilakukan oknum juru parkir di halaman kantor Disdukcapil sebesar Rp 2000 tidak sesuai besaran yang diatur dalam Perda.
“Itu tidak diperbolehkan, saya sudah pasang spanduk berbicara di beberapa titik untuk menertibkan biaya parkir, nanti saya tegur, kalau perlu saya ganti itu,” geram mantan kepala Kesbangpol itu.
Sekadar diketahui, besaran biaya parkir di Parepare yang diatur dalam perda nomor 2 tahun 2012 yaitu, kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, dan roda empat Rp 1500.
- H Aru.
Comment