Bongkar Kasus Narkoba, Polisi di Jeneponto Temukan Sabu Dalam Ember Berisi Beras

JDS yang diamankan polisi dari Sat Narkoba Polres Jeneponto.

BERITA.NEWS, Jeneponto – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Jeneponto dipimpin AKP Abd Majid didampingi Kanit Opsnal Bripka Baharuddin bersama anggotanya melakukan penggerebekan terhadap rumah diduga pelaku pengedar sabu di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto. Polisi mengamankan seorang lelaki berinisial JDS (52).

Tim melakukan pengeledahan di rumah JDS. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 16 sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam dengan total berat 4,56 gram. Selain itu, juga diamankan satu sachet plastik klip kosong, satu buah pisau chutter warna hitam, dan dua buah alat isap atau bong.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP Abdul Majid. Menurutnya, polisi mendapat informasi jika pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumahnya. Sehingga, pihaknya sehingga langsung melakukan pengerebekan dan menemukan barang bukti.

“Saat melakukan penggeladahan, diduga pelaku saat itu sedang berada di ruang keluarga rumahnya,” jelas Kasat Narkoba, AKP Abd Majid, Jumat (4/10/2019).

Pada saat dilakukan pengeledaan di bagian dapur rumahnya, tepatnya di lantai tempat pencucian piring, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Selain itu lanjut Abd Majid, ditemukan dua buah alat isap atau bong. Setelah itu di dalam ember berisi beras ditemukan satu buah tempat pisau cutter berisi delapan sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam bersama satu buah sumbu yang terbuat dari kertas foil rokok.

“Kita temukan juga satu sachet plastik klip berisi delapan sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dililit isolasi warna hitam serta satu korek gas,” ucapnya.

Setelah menemukan semua barang bukti itu, kemudian perlihatkan kepada pelaku dan ia pun mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum. (IL)

Comment