Bermodalkan Lem, 4 Pemuda Ini Bobol Uang Nasabah di ATM

ilustrasi: net

ads

BERITA.NEWS, Solok – Polres Solok Kota, Sumbar, menangkap empat terduga pelaku pembobol saldo nasabah di ATM Bank Mandiri, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati (PPA) Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (2/10).

Keempatnya berinisial ELD (29), EPA (24), MCH (24), dan DRA (29). Mereka merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

“Empat pelaku sudah diamankan Sat Reskrim pada pukul 14.00 WIB atau satu jam usai kejadian,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto di Solok, Kamis.

Modus keempat pelaku dengan berpura-pura membantu seorang nasabah yang kartu ATM-nya tersangkut di mesin ATM. Padahal sebelumnya, lubang ATM tersebut sudah disumbat lem oleh salah seorang pelaku.

Kasus terungkaup saat seorang nasabah, Juli Asra (42), karyawan swasta asal Padang, berniat mengambil uang di ATM Bank Mandiri di Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati pada Rabu (2/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah kartu ATM korban masuk ke dalam mesin ATM, Juli tidak bisa melakukan transaksi. Lantas ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal korban pada saat itu berada di dalam ruang ATM, menyarankan agar segera menghubungi nomor call center yang tertera di mesin ATM tersebut.

Setelah tersambung dengan operator, yang sebenarnya adalah salah seorang pelaku, melalui nomor tersebut, korban diminta untuk menyebutkan nomor pin ATM dan sisa saldo.

Kartu ATM korban tetap tidak bisa dikeluarkan dari mesin ATM karena pelaku sebelumnya telah mengganjal kotak ATM dengan lem.

Setelah itu tersangka mencongkel kotak ATM dengan menggunakan obeng dan mengambil kartu ATM. Kemudian menarik uang korban dengan menggunakan kartu tersebut di tempat ATM lainnya.

Juli yang merasa curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Bank Mandiri Cabang Solok. Pelapor kemudian mengetahui bahwa saldo yang ada di rekeningnya telah berkurang sebanyak Rp900.000.

Sat Reskrim Polres Solok Kota bergerak cepat, melakukan penyelidikan dan pengejaran, setelah melakukan koordinasi dari Bank Mandiri. Sekitar pukul 14.00 WIB keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Lintas Sumatera, yang berada di samping Hotel Jayakarta, Kabupaten Tanah Datar.

Barang bukti berupa uang tunai Rp900.000. Kemudian satu lem china, 15 lembar stiker call center BRI, 10 lembar stiker call center BNI, 15 lembar stiker tips keamanan ATM bersama. Lalu satu obeng, dua unit sepeda motor, dan dua unit handphone.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Jo, Pasal 55 Jo, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya. (Antara/jpnn)

Comment