Delapan Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur, 2 Orang Berhasil Dibekuk Polisi

Dua tersangka yang ditangkap oleh tim T4P Polres Bantaeng.

BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim T4P Polres Bantaeng akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kedua tersangka tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/229/IX/2019/SSL/RES.BTG tanggal 12 September 2019.

Dua dari delapan tersangka ini ditangkap karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada gadis di bawah umur, sebut saja bernama Bunga (maaf, nama samaran), usia 15 tahun.

Ironisnya diantara para pelaku tersebut ada yang masih berstatus pelajar.

Mereka adalah HA (15) dan AP (19) yang sudah ditangkap. Sementara para pelaku yang masih DPO yakni CN, AA, AN, FA, AS dan DN alias EK.

Nasib malang yang dialami oleh Bunga ini terjadi pada 8 September 2019 lalu, dimana pada saat itu, dia dijemput oleh tersangka HA.

Bunga kemudian dibawa menuju sebuah kampung di Kecamatan Pa’jukukang. Korban sempat dipaksa untuk menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan melakukan hubungan intim, namun korban menolak.

Disana korban juga sempat mendapat perlakuan tak senonoh. Salah seorang pelaku memegang bagian dada korban.

Saat korban diantar pulang oleh tersangka mereka singgah di rumah tersangka AP yang terletak di Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng. Di situ, korban dipaksa melayani nafsu bejat empat lelaki sekaligus.

Tak hanya sampai disitu, korban kemudian dibawa ke sebuah pabrik penggilingan padi. Di situ, korban kemudian dipaksa kembali untuk melayani nafsu bejat seorang tersangka lainnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

Penderitaan gadis berusia 15 tahun itu tak berhenti sampai di situ. Pada 12 September 2019, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kosong di Jalan Sungai Bialo, Kecamatan Bantaeng.

Dari hasil interogasi, tersangka HA mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan kepada Bunga.

Tersangka mengakui telah memasukkan jarinya ke (maaf) kemaluan korban dengan maksud untuk memastikan apakah korban hamil atau tidak.

Sedangkan tersangka AP juga telah mengakui melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 4 kali di rumahnya.

Paur Humas Polres Bantaeng, AIPDA Sandri mengatakan kalau tim T4P telah menangkap dua dari delapan orang tersangka. Enam orang lainnya saat ini masih menjadi DPO.

“Polres Bantaeng sudah menangkap 2 orang, sementara pelaku lainnya masih DPO,” ujarnya, Kamis (2/10/2019).

Sandri mengatakan bahwa kalau kedua tersangka, HA dan AP, diamankan oleh Tim Tindak Tegas, Terukur, Terpercaya dan Profesional (T4P) Polres Bantaeng pada 17 September 2019 lalu.

Atas perbuatannya para tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Sandri. (sah)

Comment