BERITA.NEWS, Jakarta – Kuasa Hukum Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Aristo Seda mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan hukum meskipun gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya ditolak hakim.
“Kami akan ikuti saja karena praperadilan sudah ditolak. Hak kami kan sudah diputus hari ini, kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti,” ucap Aristo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Oleh karena itu, Aristo Seda pun mengaku Tamzil tidak akan mengajukan gugatan praperadilan lagi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena seluruh materi yang digugat telah ditolak.
Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPK Indra, mengatakan bahwa keputusan hakim yang menolak praperadilan mengartikan kalau penggeledahan dan status tersangka yang dilayangkan kepada Tamzil sesuai aturan hukum.
“Artinya bahwa penetapan tersangka dilakukan termohon yaitu KPK, dan upaya-upaya tindak lanjutnya setelah itu yaitu penggeledahan itu sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap Indra.
“Kemudian tindakan penggeledahan pada tanggal 18 Agustus pun sudah dibekali dengan surat izin dari PN Semarang. Jadi seluruh proses penggeledahan itu sudah berjalan sebagaimana mestinya, dan sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pihak Bupati Kudus melayangkan gugatan praperadilan dikarenakan status tersangka yang disangkakan terhadapnya, dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap tidak sah.
Muhammad Tamzil sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Ia diduga menerima duit Rp250 juta dari Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan lewat staf khusus Bupati Agus Soeranto.
Praperadilan Terhadap KPK Ditolak, Bupati Kudus Bakal Ikuti Aturan Hukum

Comment