BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Tim Korwil VIII Korsupgah KPK RI, Dwi Aprilia Linda angkat suara soal rencana hibah lahan Al-Markaz seluas 7,2 Hektare (ha) untuk Yayasa Islami Center Masjid Al-Markaz Al Islami.
Linda mengatakan pemanfaatan lahan bisa-bisa saja. Tapi untuk Hak Kepemilikan tetap harus atas nama Pemprov Sulsel. Hal itu pula yang rencananya disepakati DPRD Sulsel.
“Al-Markaz kan masih direkomendasikan DPRD mereka boleh memanfaatkan tapi asetnya itu tetap aset milik Pemprov. (Tidak boleh dimiliki yayasan?) Tidak boleh. Itu DPRD yang bilang,” ucapnya di kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/9/2019).
Diketahui, Yayasan Al-Markaz tersebut diketua Langsung Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Rencananya, lahan itu akan dibangun Sekolah Islami bertaraf Internasional.
“(Jadi dipinjam pakaikan saja?) Terakhir dokumennya seperti itu yang saya baca.
Itu rekomendasi DPRD seperti itu. Yang saat ini saya baca,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (sekda) Abdul Hayat Gani mengatakan Pemprov Sulsel siap untuk menyerahkan lahan seluas 7,2 hektare tersebut ke Yayasan Al-Markaz. Perda pun tengah digodok di DPRD.
“Iya, kita Pemprov Sulsel siap untuk menyerahkan,” ujar Hayat di kantor Gubernur Sulsel. (Andi Khaerul)


Comment