Status Penyidikan Proyek DAK Rp39 M Enrekang, Tunggu Sikap Tegas Kajati Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar.

BERITA.NEWS, Makassar – Kendati perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di tubub Pemkan Enrekang, Kejati Sulawesi Selatan belum menetapkan seorang tersangka. Aktivis mendesak sikap tegas Kepala Kejati Sulsel yang baru Firdaus Dewilmar.

DAK yang merupakan bantuan pemerintah pusat senilai Rp39 miliar itu pada dasarnya diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Namun, dalam proses pembahasan anggaran DAK yang dimasukkan dalam struktur APBD Enrekang di tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Enrekang diduga memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Ketua Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar menyebutkan, pascajaksa meningkatkan status dalam penanganan perkara korupsi di Enrekang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah seharusnya pula kejaksaan mengumumkan secara terbuka tersangka dalam perkara ini.

“Ini sebagai wujud transparansi dalam penanganan perkara. Paling penting, masyarakat dapat melihat dan mengontrol bagaimana penanganan perkara korupsi di Enrekang ini. Selain nilainya besar, juga disebutkan melibatkan banyak kalangan nama penting di daerah tersebut,” ungkap Muh Ansar, Rabu (18/9/2019).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Baca Juga :  Sabu di Saku, Dua Warga Sinjai Tertangkap Basah dalam Operasi Antik

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan rekanan bekerja sama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15-45 persen. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016.

Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Sejauh ini, terdapat sembilan paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan, enam paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin saat dikonfirmasi menyatakan saat ini perkara masih di tangan penyidik.

“Klo soal demo itu benar ada demo minta agar segera ditetapkan tersangka. Kan tujuan penyidikan salah satu mencari pelaku, saat ini penyidikan masih dilakukan tim penyidik,”jelas Salahuddin kepada BERITA.NEWS.

Comment