BERITA.NEWS,Makassar- Tim Komisi D DPRD Provinsi Sulsel yang dipimpin langsung Kadir Halid turun langsung memimpin peninjauan lahan yang menjadi sengketa Ahli Waris dan Perumnas di Jalan Laniang, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Peninjauan lahan ini menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait Permasalahan Tanah Para Ahli Waris belum menerima ganti rugi dari Perumnas Makassar yang telah membuat Hak Penguasaan Lapangan (HPL) atas lahan tersebut.
Olehnya itu, Komisi D DPRD Provinsi memanggil BPN, Perumnas bersama Ahli Waris hadir langsung ke lokasi yang seluasnya hampir mencapai 1 hektare(ha). Sebagian lahan rupanya sudah terbangun dan ditimbun oleh pihak Perum.
Adapun rombongan dari Komisi D DPRD Provinsi yang turut hadir yakni Sekretaris Abd Rahman dan Anggota Komisi Lukman B Kady, dan Muhtadin.
“Bersama BPN Kota Makassar dan Perum Perumnas melakukan pengukuran. Nanti akan ditindaklanjuti lagi nanti di Komisi D bagaimana hasil dari BPN kemudian nanti di singkron kan dengan data-data yang ada di Perum Perumnas. Bahwa ini apakah sudah dimasuki apa belum,” kata Kadir Halid.
Menurutnya, khusus HPL 7 dan 9 yang dikelola Perum Perumnas di BTP tercatat sekitar 87 Hektare (ha), termasuk lahan milik ahli Waris tersebut.
“Kalau belum (masuk) kita kembalikan kepada pemilik nya silahkan. Itu kunjungan kita hari ini di lokasi (Soal temuan ?) Belum ada,kami hanya melihat karena nanti hasil pengukuran BPN,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Setelah hasil pemeriksaan data dan verifikasi BPN, pihaknya akan kembali mempertemukan kedua pihak di Komisi D DPRD Provinsi.
“Nanti kalau sudah di ukur dilokasi ini sudah ada sertifikat atas nama ini, disini juga termasuk HPL 9 atau 7. Dar HPL 9 dan 7 itu semua sudah dibebaskan oleh perumnas gitu.
Nah kalau sudah dibebaskan siapa yang menerima pembayaran siapa menjual, semua akan terungkap pada akhirnya,” ungkapnya.
Saat ini, Komisi D DPRD Provinsi meminta para ahli Waris mencari data terkait Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) sebagai dasar kepemilikan lahan tersebut.
“Di sertifikat Akta Jual Beli itu ada namanya SK 160 KINAG itu nanti akan telusuri BPN.
SK itu menurut BPN kemarin adalah fakta bahwa ini memang miliknya si ini. Tadi kan dikatakan persil 42 tapi bpn katakan tidak ada, maka harus dicari di 160 KINAG itu pasti ada disitu, itu tidak bisa hilang,” tegas Kadir.
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Lukman B Kady juga menekankan pentingnya SK KINAG. Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut
“Makanya kami minta ke pemilik datang ke BPN Maros mencari 160 KINAG sekaligus berkoordinasi dengan BPN Wilayah karena ini pasti data. Nanti hasil Bpn ini kita pertemukan kembali terakhir yah bicarakan di intra komisi,” pungkasnya.


Comment