Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan RS Internasional di Takalar, DLHP Versus Bidang Aset

Lokasi pembebasan lahan di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal. (BERITA.NEWS/Hasrullah) ).

Lokasi pembebasan lahan di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal. (BERITA.NEWS/Hasrullah) ).

ads

BERITA.NEWS, Takalar – Pembebasan lahan  pembangunan Rumah Sakit (RS) Internasional di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan jadi kontroversi.

Dimana kontroversi lahan yang dibebaskan Pemerintah Kabupaten Takalar melalui APBD kabupaten Takalar tahun 2018/2019 yang sebesar Rp12 miliar diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Ketika BERITA.NEWS menelusuri kasus tersebut , ternyata berbeda data yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) dan Bidang Aset Pemkab.

Berdasarkan data yang dihimpun  pembebasan lahan yang dibiayai melalui APBD perubahan tahun 2018 sebesar Rp3 miliar dan APBD 2019 sebesar Rp 9 Miliar dengan luas lahan yang hanya 1595 meter persegi sangat jauh dari nilai NJOP M2 yang berkisar Rp20.000.

Tidak hanya itu, proses pembayaran yang dilaksanakan pemerintah daerah melalui belanja modal Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kepada penerima ganti rugi lahan, dilaksanakan secara transfer dan sangat rahasia.

Mantan kepala Dinas LHP Andi Rijal Mustamim yang dikonfirmasi menjelaskan pihaknya hanya menyediakan lahan sesuai dengan rencana pembangunan Rumah sakit yang bertaraf internasional di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

“Tugas kami untuk pembebasan lahan hanya mengerjakan administrasinya saja dan untuk menentukan harga. Dan kami telah bentuk tim apresial dan sudah menghitung dan menyapakati harga dengan pemilik lahan yang kami Bayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, Dia juga sudah laksakan pengadaan lahan dan pemberian ganti rugi pembebasan lahan di Desa aeng batu-batu seluas 2 ha  dengan harga Rp12 milyar berdasarkan hasil hitungan apresial. Dimana telah bayarkan 3 milyar di bulan oktober 2018 dengan luas lahan 3000 meter persegi dan 9 milyar dibulan april 2019  seluas 15000 meter persegi.

“Pembayaran tidak dengan uang tunai, tapi berdasarkan apresial, bahwa sudah bisa dilakukan pembayaran, kami laksanakan proses administrasinya dan langsun melakukan transfer kerekening pemilik atas nama pak Heri, tutup andi Rijal.

Pernyataan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan sangat bertentangan dengan hasil pencatatan aset di Kabupaten Takalar.

Kepada BERITA.NEWS Kepala bidang Aset H. Edi Badan saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan sebagai aset daerah hanya seluas 1595 meter persegi yang dicatat berdasarkan laporan DLHP.

“Laporan pengadaan Lahan melalui belanja modal Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan yang tercatat sebagai aset Daerah hanya seluas 1595 meter persegi saja, yang dicatat berdasarkan laporan Dinas LHP dan statusnya belum beralas hak dan untuk selebihnya kami tidak tau lagi, ” pungkasnya Selasa (17/9/2019).

  • Hasrullah

Comment