APBD-P Sulsel 2019 Ditarget Rp9,92 Triliun, Nurdin: Meningkat Rp22,95 Miliar

Penandatanganan Ranperda APBD Perubahan tahun 2019. (Andi Khaerul/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Pemprov dan DPRD Sulawesi Selatan sepakati menandatangani hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rapat paripurna, Senin (16/9/2019) malam.

Gubernur Sulsel,  Nurdin Abdullah mengatakan, hasil pembahasan yang telah disepakati dalam APBD-P 2019, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp9,92 triliun. Jumlah ini terdiri pendapatan asli daerah Rp4,16 triliun lebih, dana transfer Rp5,66 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp84,6 miliar lebih.

“Jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD Pokok 2019, maka target pendapatan dalam Perubahan APBD 2019 ini alami peningkatan Rp22,95 miliar lebih atau 0,23 persen,” ucapnya.

Sementara, untuk belanja daerah dalam APBD-P 2019 disepakati sebesar Rpp9,92 triliun lebih. Jika dibandingkan dengan rencana belanja daerah pada APBD Pokok 2019, belanja daerah pada APBD-P 2019 meningkat sebesar Rp29,08 M atau 0,29%.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan

“Rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini masih akan melalui tahap evaluasi oleh kementerian dalam negeri. Setelah ditetapkan jadi perda nantinya, saya meminta para kepala SKPD agar menindaklanjuti,” kata Nurdin.

Adapun pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp51 M, mengalami penyesuaian penurunan sebesar Rp149 M atau 74,50% jika dibandingkan target target pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Pokok 2019.

Sementara, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu berharap, agar Pemprov maksimalkan pelaksanan belanja. Transparansi efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran harus diutamakan.

“Hasil persetujuan Ranperda APBD perubahan 2019 ini agar segera disampaikan ke kemendagri untuk dievaluasi,” pungkasnya. (Andi Khaerul)

Comment