BERITA.NEWS, Bulukumba – Dua orang tersangka diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba HL (51) dan AG (16) kembali diamankan satuan Satres Narkoba Polres Bulukumba dengan lokasi yang berbeda.
Pelaku berinisial HL umur 51 Tahun warga Jl. WR. Supratman Keluraha Bentenge Kota Bulukumba, Ditangkap usai di geledah rumahnya pada Kamis (12/9/2019), malam sekitar Jam 21.30 Wita.
Pelaku berinisial AG Umur 16 thn, pendidikan terakhir kelas 3 Sekolah Dasar, yang berasal dari Kel. Tanah Jaya Kecamatan Kajang, kabupatem Bulukumba, Sulawesi Selatan.
AKP Aris Sumarsono, Kasatres Narkoba Polres Bulukumba yang memimpin operasi penangkapan mengungkapkan bahwa kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga lelaki berinisial AG, dengan barang bukti berupa 8 (Delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika
“Benar, tim kami telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga lelaki berinisial AG, dengan barang bukti berupa 8 (Delapan) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu serta satu buah HP merk Nokia, dimana pengakuan tersangka shabu tersebut diperoleh dr Lk I, dan mirisnya, karna anak ini masih di bawah umur dengan status sebagai penjual alias pengedar,”ucap AKP. Aris Sumarsono
Terpisah AKBP Syamsu Ridwan Kapolres Bulukumba sangat menyayangkan hal ini dengan keterlibatan anak di bawah dalam peredaran barang haram tersebut.
“Ini merupakan peringatan keras bagi kita semua, khususnya bagi para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak masuk dalam lingkaran hitam narkoba yang akan merusak masa depan mereka,”ucap kapolres.
Kedua pelaku penyahgunaan narkoba kini diamankan di polres bulukumba untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
- IL
Comment