Kajati Sulsel Firdaus Harus Jalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar.

BERITA.NEWS, Jeneponto — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar, melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Jeneponto, pada Kamis (12/9/2019)

Kejati Sulsel bersama rombongan sesampai di Jeneponto yang diberi julukan Butta Turatea ini langsung diterima oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Wabup Jeneponto Paris Yasir, Sekda Jeneponto Syafruddin Nurdin.

Selain itu hadir pula Kejari Jeneponto Ramadiyagus, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, dan sejumlah pimpinan OPD.

Dirumah Jabatan (Rujab) Bupati Jeneponto kedatangan Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar didampingi Asintel Kejati Sulsel, Aspidsus Kejati Sulsel, Ketua IAD Wilayah Sulsel, para Kepala Seksi di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Selanjutnya rombongan langsung masuk di ruang utama Rujab Bupati Jeneponto untuk rehat sejenak sebelum memberi pengarahan terhadap undangan para pimpinan OPD, Para Camat, Lurah/Desa dan undangan lainnya terkait pencegahan korupsi terintegrasi.

Ketua LSM AL-Tipikor Jeneponto, Suaib Liwang, SH.MH mengatakan kunjungan kerja (Kunker) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Firdaus Dewilmar di Kabupaten Jeneponto, perlu diapresiasi.

Menurutnya, dalam kunjungan kerja itu, ia memaparkan rencana aksi peraturan presiden (Pepres) 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang ditanda tangani Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

“Itu perlu diapresiasi, apa yang disampaikan pak Kajati pada saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Jeneponto. Saya kira itu bagus untuk dipahami Pepres 54 2018 tersebut,” kata Suaib kepada wartawan, Senin (16/8/2019).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Firdaus Dewilmar mengatakan dalam sambutannya berharap agar pembangunan di semua sektor di Kabupaten Jeneponto harus dipercepat.

Ia menyampaikan tentang pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi. Kata dia, Untuk penindakan sebaiknya dilakukan koordinasi dengan penegak hukum di Polres, Kajari dan Apit (Isnpektorat).

“Kunjungannya ini, menyampaikan hasil atau rencana aksi peraturan presiden (Pepres) 54 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi yang ditanda tangani pak Jokowi untuk 2019-2020,” sebutnya.

Ia menegaskan, agar dapat mengedepankan tata kelola perizinan dan tata kelola niaga, karena diketahui masih banyak peraturan atau kebijakan yang membelenggu investasi masuk di daerah.

“Karena diketahui masih banyak peraturan atau kebijakan kebijakan yang membelenggu investasi masuk di daerah. Selain itu juga penyelamatan aset. Itu yang saya bicarakan sama pak bupati,” sebutnya.

  • Muh Ilham

Comment