Suap Proyek Pemkab Bengkayang, KPK Tahan Tiga Tersangka, Semua Pihak Swasta

Salah satu tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun 2019 usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BERITA.NEWS, Jakarta – KPK menahan tiga tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Tiga tersangka, yakni Yosef, Bun Si Fat, dan Pandus, ditahan selama 20 hari pertama.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Mereka, yang membawa tas, tidak memberikan statement apa pun kepada awak media.

Kabiro Humas KPK Febri Dianysah mengatakan mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya memberikan uang kepada Suryadman Gidot.

“YF (Yosef), BF (Bun Si Fat), dan PS (Pandus), ketiganya swasta, ditahan 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya dalam TPK pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, seperti dilansir detikcom.

Suryadman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius.

“Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Selain Suryadman, KPK menjerat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkayang sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. (det/BN)

Comment