Acuhkan Surat KASN, NA: Harusnya Tulis Perintah Jangan Rekomendasi

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH)

BERITA.NEWS, Makassar – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal pengembalian tiga pejabat eselon II yang Non Job hanya jadi angin lalu bagi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kamis (12/9/2019).

Nurdin mengatakan kata rekomendasi dalam surat KASN, tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk kembalikan posisi tiga pejabat yang telah dicopot. 

Apalagi. Kinerja tiga pejabat tersebut saat menjadi pimpinan OPD dinilainya banyak pelanggaran dan temuan oleh Korsubgah KPK, mulai dari dugaan penyalahgunaan keuangan daerah, fee proyek dan temuan perjalanan dinas fiktif.

“Makanya saya bilang rekomendasi itu harus berubah menjadi perintah . Kalau sekedar rekomendasi saja bagaimana saya lakukan. Nanti saya lakukan tiba-tiba oleh KPK atau penegak hukum menganggap kita loh kok orang bermasalah dikembalikan,” ucapnya di Rujab Gubernur.

Menurutnya, ada banyak resiko yang bisa didapat kalaupun tiga pejabat itu kembali ke posisi semula. Apalagi, KASN hanya menuliskan rekomendasi bukan mengharuskan. Hal itu dianggap tidak cukup jelas mengambil satu keputusan.

“Nanti Saya minta KASN bertanggung jawab. Lalu KASN: Saya kan cuma merekomendasikan tidak mengharuskan.(Jadinya harus di ganti?) Iya dong memerintahkan Gubernur. Bukan rekomendasi,” sebut Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulsel untuk mengembalikan posisi tiga pejabat eselon II yang di non job. Alasannya Gubernur melanggar prosedur administrasi copot pejabat eselon II.

“Harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari semenjak rekomendasi itu keluar (21 Agustus) Intinya, kami meminta untuk dikembalikan dan pemulihan nama baik,” ucap Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi beberapa waktu lalu.

Tiga pejabat tersebut, yakni Mohammad Hatta Kepala Biro Umum, Jumras Kepala Biro Pembangunan dan Lutfi Nasir Kepala Inspektorat Sulsel. 

  • KH

Comment