KPK Sebut Aset Stadion Mattoangin Capai Rp2,5 Triliun

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17.

BERITA.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Laode M. Syarif sangat kecewa kinerjanya selama ini di bidang pencegahan tidak diakui, bahkan dikritik. Padahal ia mengaku KPK sudah menyelamatkan banyak uang dan aset negara karena sudah melakukan pencegahan.

Pernyataan tersebut menjawab tudingan Anggota Komisi III DPR Desmond Mahesa yang menyebut pencegahan KPK nol besar. Sementara calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR hari ini juga mengkritisi pencegahan yang kurang porsinya dibanding penindakan.

“Terus terang saya juga agak kecewa kalau dianggap KPK itu tidak melakukan pencegahan. Menurut saya banyak sekali uang yang diselamatkan oleh KPK, dari pencegahan dibanding dari penindakan,” ujar Laode di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa pengembalian aset milik negara yang merupakan fungsi pencegahan sukses diselamatkan oleh KPK. Seperti penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), peningkatan pendapatan provinsi DKI Jakarta dari iklan, sampai membantu menginventarisir tanah TNI.

“Misalnya, kita oleh TNI diminta bantuan untuk menginventarisir tanah-tanah milik TNI yang jumlahnya banyak sekali, sampai triliunan nilainya itu. Wah, itu kerja kami, tapi tidak dianggap sebagai pencegahan,” ucap dia.

Akhir Agustus lalu, KPK juga berusaha mencegah kerugian negara di Sulawesi Selatan dengan merebut kembali Stadion Mattoangin dari tangan swasta Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) untuk dikembalikan sebagai aset pemerintah yang nilainya Rp2,5 triliun.

Baca Juga :  Geger! Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Bulukumba, Pelaku Kabur ke Hutan

“Stadion Mattoangin di Sulawesi Selatan itu kan aset pemda, tapi dikuasai yayasan. Baru kita bisa kembalikan setelah ada koordinasi dengan pihak-pihak yang ikut terlibat. Asetnya triliunan bisa kita selamatkan dengan pencatatan dan pengelolaan aset, Rp2,5 triliun nilai asetnya,” kata Laode.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, di pertengahan Agustus lalu Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK juga menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Aset itu berupa tujuh bidang tanah dan bangunan.

“Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah,” kata Febri.

Di Halmahera Barat, KPK juga menemukan potensi kerugian negara dari pengelolaan aset bergerak, yaitu 62 kendaraan roda empat dan 331 kendaraan roda dua. Sebagian aset itu, kata Febri, dalam penguasaan mantan pejabat, tidak diketahui keberadaan fisiknya, maupun dalam kondisi rusak.

Di Kabupaten Halmahera Utara, Tim Korsupgah KPK turut menemukan 19 kendaraan roda empat yang tidak diketahui keberadaan fisiknya. Kemudian, sebanyak 248 kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dilengkapi dokumen BPKB. Tim, imbuh Febri, juga menemukan kendaraan dinas yang mesinnya hilang.

Selain aset bergerak, Febri menyatakan bahwa pihaknya menemukan aset lainnya berupa tanah yang berada dalam penguasaan pihak ketiga. Bahkan, di atas tanah tersebut sudah dibangun sejumlah bangunan permanen dan semi permanen.

Lebih lanjut, KPK juga menemukan aset tanah seluas lebih dari 1.000 hektare yang akan diserahkan PTPN XIV kepada Pemkab Halmahera Utara. Tanah tersebut saat ini ditempati oleh komplek Pemda dan instansi lainya. (JAB)

Comment