BERITA.NEWS, Makassar – Keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil alih Stadion Andi Mattalatta Mattoanging, Makassar, mendapat perlawanan dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
YOSS tetap bersikukuh untuk mengelola stadion yang menjadi markat tim PSM Makassar tersebut. Menurut Andi Karim Basi selaku ketua Umum YOSS, Gubernur Sullsel Nurdin Abdullah seakan memaksakan agar pengelolaan stadion di ambil alih Pemprov lantaran baru mempermasalahkan hal tersebut.
“Persoalan ini sudah lama, yang menjadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan lagi? Padahal beberapa gubernur sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan, sudah hampir 30 tahun,” papar Karim Rabu (4/9/2019).
Amin menegaskan tidak akan memberikan hak kelola Stadion Andi Mattalatta Mattoanging tersebut kepada pihak Pemprov, usai memiliki landasan hukum yang kuat.
“Gubernur baru dan Pemda seakan-akan merasa sebagai pemilik, kemana mereka selama 30 tahun? Pada prinsipnya kami bertahan untuk tidak menyerahkan karena punya dasar hukum dan dokumen yang kuat,” ungkapnya.
Selain itu, Amir juga secara terang-terangan menjelaskan tidak pernah mengakui jika YOSS merupakan pemegang aset stadion itu.
“Selama ini kami juga tidak pernah mengatakan bahwa YOSS yang memiliki kawasan atau aset ini seperti yang selalu diberitakan. Tapi nyatanya Pemda mengaku sebagai pemilik setelah keluarnya akte Nomor 40 Tahun 1987,” tegasnya..
Bahkan, YOSS mengaku memiliki bukti berita acara serah terima Wakil Ketua KONI Sulsel Arsyad B kepada Ketua Umum YOSS Andi Matalatta pada 3 Januari 1985. Selain itu, YOSS sudah bertemu pimpinan DPRD Sulsel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk berkonsultasi tentang status pengelolaan kawasan olahraga Mattoanging tersebut.
“Proses pengambilalihan ini kan dari pemerintah melalui KONI saat itu yang merupakan hasil dari Musyawarah Olahraga Daerah dan Rapat Paripurna Daerah selama tiga kali. YOSS ini bukan sekedar yayasan swasta tapi juga mitra,” ungkapnya
“Jadi diberikan beban kepada YOSS untuk mengelola dan memelihara. Kalau dikatakan selama ini tidak dipelihara, kan Pemda memiliki anggaran pemeliharaan dan pelaksanaan olahraga, dimana APBD itu? Justru itu yang harus dilihat oleh Kejaksaan,” tambahannya.
- Alfiandiz
Comment