BERITA.NEWS, Makassar – Memaksimalkan pelayanan publik, Negara telah mengatur melalui Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab adalah sekretaris daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.
Sebagaimana amanah dalam UU ini, Sekda Kota Makassar Muh Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi prioritas.
Tak perlu segan, warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada di rumah untuk segera diselesaikan, jika hal tersebut menyangkut administratif.
“Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil, saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawah ke rumah,” ucap Ansar.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri dan ikut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekda kabupaten/kota se Sulsel terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (4/9/2019).
Ansar berharap, dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di pemerintah daerah, khususnya di Makassar bisa semakin maksimal lagi.
“Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan yah, dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu,” terang Ansar.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment