BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel siap menunggu gugatan hukum yang bakal dilayangkan Yayasa Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) soal pengelolaan Stadion Mattoanging.
Hal itu dikatakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel. Pihaknya tidak persoalkan jika YOSS tetap bersikeras ingin menguasai stadion yang diklaim sebagai aset Pemprov.
“Gugat aja gak apa-apa, nanti kita buktikan di pengadilan, saya kira inikan sejarah yoss itu dulu KONI berikan izin pemanfaatan pengelolaan oleh KONI itu sudah cabut izin itu jadi KONI tinggal serahkan ke Pemprov sebagai asetnya ke Pemprov,” kata Nurdin di Rujab Gubernur. Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, persoalan tersebut harusnya tidak dibuat rumit lagi oleh YOSS. Supaya Pemprov Sulsel bisa mempercepat proses revitalisasi pembangunan stadion tersebut.
“Sebenarnya ini barang tidak harus dibuat rumit supaya Pemprov bisa kelola cepat renovasi supaya rakyat bisa gunakan. Kitakan malu pertandingan terus disitu kondisi stadion kita seperti itu. Makanya izinkan kami untuk merehabilitasi,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum YOSS, Hasan, menegaskan pihaknya akan lakukan perlawanan atas pencabutan hak kelola stadion olahraga Mattoanging yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel per tanggal 31 Agustus2019 lalu.
“Jadi kami sempat bebeberpakli membaca berita yg menyatakan bahwa stadion mattoangin itu milik pemprov. jadi saya katakan itu tidak benar. Kita bicara fakta hukum yg ada,” tegas Hasan.
Menurutnya, Pemprov Selama ini tidak memiliki dasar hukum penguasaan fisik Stadion. Untuk itu, hasan berenca menindaklanjuti polemik penyerahan aset Stadion Andi Mattalatta yang selama ini diminta Pemprov Sulsel.
“Kami melihat bahwa sertifikat no 40 sertifikat hak pakai tahun 87 itu memang bukan palsu, itu benar diterbitkan BPN kota makassar. Tapi penerbitan sertifikat tersebut ada beberapa aturan yang dilanggar,” ungkapnya.
- KH
Comment