BERITA.NEWS, Jeneponto – Kepolisian Polres Jeneponto berhasil mengamankan diduga pelaku pengancaman di Kampung Lassang Tene, Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/9/2019).
Pelaku adalah lelaki Jamaluddin alias Sengkang (48) warga Palajau, Kecamatan Arungkeke, yang nekat mengancam tak lain mantan istrinya sendiri karena tak ingin diceraikan. Dia ditangkap dengan dasar penangkapan : LP / B / 220 / VII / RES 1.24 / 2019 / Sulsel / Res Jpt.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Boby Rachman menyampaikan pelaku mendatangi korban yang merupakan mantan istri pelaku. Kemudian mencekik leher korban dan menaruh parang di leher korban yang sudah terhunus.
“Pelaku mengatakan erokko kubuno kah muceraikanga (mau saya bunuh kamu kalau kau ceraikan saya),” jelas Boby.
Adanya informasi bahwa pelaku sementara berada di rumahnya kemudian team langsung bergerak menuju rumah pelaku.
“Saat mobil berhenti pelaku langsung melarikan diri ke belakang rumah sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini digiring ke Mapolres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Muhammad Ilham
Comment