Tugas Panitia Hak Angket Selesai, Kadir: Tak Ada Pemakzulan

Pansus Hak Angket serahkan tujuh usulan ke Pimpinan DPRD Sulsel

BERITA.NEWS,Makassar– Sidang Paripurna DPRD Sulsel akhirnya menyetujui tujuh point rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan, salah satunya usulan untuk mengadili Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA)

Dari 10 Fraksi Partai di DPRD Sulsel ada dua fraksi  yaitu PDI-P dan PAN tidak menyetujui hasil paripurna tersebut. Itu dibuktikan ketidak hadiran dalam sidang tersebut.

PKS yang juga merupakan partai pendukung Prof Andalan rupanya tetap dihadiri satu anggota fraksi. 

Olehnya itu, rekomendasi untuk mengadili Gubernur Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman tetap akan dibawa ranah MA untuk dilakukan kajian lanjutan. Apakah, nantinya betul ada pelanggran atau tidak?

Baca Juga :  Pimpin Pelepasan Jenazah Ruslan Mahmud, Munafri: Selamat Jalan Sahabatku

Pimpinan Pansus Hak Angket Kadir Halid menegaskan tujuan point yang jadi usulan tersebut, tidak memuat kata-kata pemakzulan atau pemberhentian jabatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Tujuh poin ini ada tidak yang membuat pemberhentian itu yang pertama. Yang pertama tadi itu meminta kepada mahkamah agung untuk memeriksa mengadili dan memutuskan terjadi dugaan pelanggaran undang-undang,” ucapnya kepada awak media. Jumat (23/8/2019).

Menurutnya, berdasarkan undang-undang apapun hasil dari usulan rekomendasi tersebut semuanya tergantung MA untuk memutuskan.

“Tidak adak kata-kata pemakzulan kita serahkan semua kepada MA tujuh point rekomendasi pansus Hak Angket. Sekarang tugas panitia angket sudah selesai,” tegas legislator partai Golkar tersebut.

Andi Khaerul

Comment