BERITA.NEWS, Jeneponto – Kepolisian Polres Jeneponto melalui tindak pidana korupsi (Tipidkor) akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahun 2016.
Plt kasubag humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul mengatakan sebanyak 5 orang yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek jembatan Bosalia yang dikelola Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.
“Kelima tersangka adalah yang pertama, AMS selaku pengguna anggaran (PA), AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” kata Syahrul kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Menurutnya, kelima orang tersangka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. “Kelimanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Kata dia, proyek pembangunan jembatan Bosalia dengan jumlah PAGU anggaran 6.000.000.000 dan nilai kontrak sebesar 4.045.491.000 Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 644.573.148.78.,” ucap Syahrul.
Dijelaskan, Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari proses penyidikan penyidik telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto, terkait kasus proyek pembangunan jembatan Bosalia.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Akp Boby Rahman usai melakukan penggeledahan di ruangan Bina Marga, Sekretariat Komisi Irigasi, dan ruangan keuangan Bendahara selama kurang lebih 2 jam setengah.
“Penggeledahan ini terkait pembangunan jembatan Bosalia. Kami amankan sejumlah dokumen terkait pengadaan,”kata Boby kepada BERITA.NEWS, Jumat (2/8/2019).
Proyek pembangunan jembatan Bosalia, kata Boby, dengan anggaran tahun 2016 kurang lebih Rp4 miliar.
“Sekitar 26 saksi yang sudah diperiksa. Kerugian sementara dari BPKP auditnya kurang lebih Rp640 juta,”katanya.
Menurutnya, kasus pembangunan jembatan Bosalia, dalam waktu dekat akan ada tersangka. “Dalam waktu dekat,”tutupnya.
Diketahui, proyek pembangunan jembatan Bosalia yang terletak di lingkungan Bosalia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, mengalami mangkrak dan tidak selesai.
Proyek pembangunan dengan anggaran kurang lebih Rp4 miliar menggunakan Dana Alokasi Kusus (DAK) tahun anggaran 2016.
- Ilham

Comment