BERITA.NEWS, Takalar – Beredarnya pemberitaan soal salah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pendidik atau guru di SD Negeri Bolo Nomor 177 KabupatenĀ Takalar yang diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang.
Hal itupun disikapi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) H Baso Sau. Dia mengatakan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru yang rangkap jabatan.
“Kita sudah panggil yang bersangkutan Faisal, adapun sangsinya saya berikan pilihan mau jadi guru atau ketua BPD. Tidak boleh seorang guru merangkap jabatan ketua BPD,” tegas H. Baso kepada BERITA.NEWS saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/8/2019).
Ketegasan yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar diapresiasi Ketua LSM Lankoras-Ham Sulawesi Selatan, Mukhawas Rasyid. Dia menyebut langkah yang diambil Kabid GTK itu sudah cukup.
“Jadi langkah yang telah diambil pihak Dinas Pendidikan Takalar itu sudah cukup. Harusnya memang yang bersangkutan Faisal diberikan pilihan mau jadi guru atau ketua BPD,” urai Mukhawas.
ASN itu sudah sibuk dengan tugasnya apalagi sebagai guru, kata Mukhawas apalagi jika dibebani sebagai wakil masyarakat di Pemerintahan Desa (BPD), kinerjanya tidak akan optimal, terutama membuat berbagai peraturan Desa dan menghimpun aspirasi masyarakat.
“Faisal diduga telah melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 26 huruf (f) tentang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan,” tutup Mukhawas.
- Hasrullah
Comment