Mirip Kasus Ahok, Praktisi Hukum: Kasus AJ Penyidik Mengedepankan Keadilan

Pemeriksaan pelapor Hasdar Sikki oleh unit Tipiter Polres Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

Pemeriksaan pelapor Hasdar Sikki oleh unit Tipiter Polres Takalar. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Belum lama ini penyidik Polres Takalar melalui Unit Tipiter telah memeriksa dua pelapor terkait dugaan kasus pencemaran nama baik atas cuitan terlapor Ahmad Jais (AJ) di Medsos dan Whatshap kepada organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar.

Menurut Praktisi Hukum yang juga anggota Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Irwan Rachman menyebut kasus AJ mirip dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok, hanya beda pasal. Kepada penyidik unit Tipiter  Polres Takalar dia meminta mengedepankan keadilan.

“Polisi tidak bisa main main dalam menangani kasus ini sebab yang diserang adalah Organisasi Wartawan (PWI),” kata Irwan.

“Kami sangat yakin bahwa penyidik polres profesional dalam menangani kasus di laporkan oleh PWI apalagi tulisannya di medsos sangat adanya penghinaan dan pencemaran nama baik secara kelembagaan,” sambungnya.

Irwan Rachman menambahkan  tulisan AJ  dimedsos bisa dijerat  dengan ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Pemicu Tawuran Tallo Ditangkap, 13 Rumah di Lorong Bugis Terbakar

“Sehingga pelanggarannya sangat jelas ini bisa diterapkan pasal tersebut terhadap terlapor,” terangnya.

Sementara penyidik unit Tipiter Polres Takalar IPDA Hasdi membenarkan pemeriksaan dua pelapor. Menurutnya setelah pelapor dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan memeriksa terlapor yaitu Ahmad Jaiz (AJ).

“Kita sudah periksa dua saksi pelapor diantaranya Hamsar Siriwa dan Hasdar Sikki, Insya allah Kamis (22/8) terlapor(Ahmad Jaiz) kita panggil dan diperiksa untuk mengambil keterangannya,” ungkapnya.

  • Abdul Kadir

Comment