BERITA.NEWS, Makassar – Aktivis Celebes Law And Transperency (CLAT) mensinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi poyek Pengendalian Sedimen Bawakaraeng Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan senilai Rp189 miliar.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel disarankan untuk turun lapangan mengusut dugaan penyimpangan proyek milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWS) Jeneberang.
Kegiatan multiyears tahun anggaran 2017 hingga 2020 ini dikerjakan oleh Pelaksana Konstruksi dari PT Jaya Konstruksi KSO dan PT Sumber Cahaya Agung.
Ketua CLAT Irvan Sabang, meminta kepada pihak Kejati Sulsel, untuk segera menurunkan timnya melakukan pengusutan secara mendalam terhadap proyek tersebut.
“Kejati harus mengusut proyek ini, karena disinyalir ada dugaan penyimpangan. Yang diduga dapat menimbulkan indikasi kerugian negara,” tukas Irvan Sabang.
Seperti adanya akses beberapa jalanan yang rubuh, hingga merusak beberapa ruas jalan fasilitas umum. Bahkan pihak Balai mengklaim akses jalan itu tidak ada dalam anggaran. Padahal, pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) itu ada.
“Ironisnya lagi kerusakan yang ditimbulkan oleh proyek tersebut, justru malah disinyalir menjadi pembiaran oleh pihak Balai Pompengan dan rekanan, tanpa ada perbaikan,” pungkasnya.
Maka dari itu kata Irvan Kejati harus turun tangan mengusut kasus tersebut. “Kami yakin ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,” imbuhnya.
Belum lagi soal material yang diambil di sekitar lokasi proyek, seperti pasir dan batu. Dimana, aktivitas tambang tersebut belum mendapat izin dari pemerintah setempat. Sementara itu, salah satu petinggi Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dikonfirmasi mengaku siap melakukan pengusutan. “Jika ada laporan yang masuk, kami siap menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Comment