BERITA.NEWS, Makassar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh pendamping.
“Kewajiban kami agar tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi. Tim Satgas akan memantau pendamping. Karena Dinsos merupakan koordinator bansos sesuai isi Peraturan Menteri Sosial (Permensos),” kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinsos Makassar Iskandar Lewa, Sabtu (30/3/2019)
Pembentukan Tim Satgas diklaim merupakan bagian dari keseriusan Dinsos Makassar dalam mencegah tindakan yang melanggar aturan hukum. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Satgas Polrestabes Makassar menangkap seorang pendamping PKH di Makassar. Lelaki bernama Syahruddin, 39, terjaring OTT pada Selasa (5/3/2019) lalu.
Selain Satgas, Dinsos Makassar juga membuat posko pengaduan PKH. Posko beroperasi selama 24 jam di Kantor Dinsos Makassar, Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Makassar. Posko didirikan untuk menerima keluhan masyarakat terkait dana PKH.
Di Makassar, jumlah penerima manfaat PKH tercatat sebanyak 22.871 jiwa. Namun jumlah dana yang diterima setiap rumah tangga bervariasi. Mulai dari Rp 550 ribu sampai Rp 2 juta.
Indeks bantuan sosial PKH 2019 terdiri dari dua jenis. Yakni, bantuan tetap dan bantuan berdasarkan komponen. Untuk bantuan tetap, setiap keluarga per tahun senilai Rp 550 ribu dan PKH akses Rp 1 juta. Bantuan berdasarkan komponen setiap jiwa per tahun terdiri dari ibu hamil Rp 2,4 juta, anak usia dini 0 sampai 6 tahun senilai Rp 2,4 juta.
Begitu pula dengan kategori pelajar yang jumlahnya bervariasi. Untuk siswa SD Rp 900 ribu, SMP atau sederajat Rp 1,5 juta dan SMA Rp 2 juta. Bagi penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta serta lanjut usia 60 tahun ke atas Rp 2,4 juta.
Comment