Laksus Minta Penegak Hukum Periksa Dana Bos SMPN 1 Polut

SMPN 1 polongbangkeng Utara. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

SMPN 1 polongbangkeng Utara. (BERITA.NEWS/Hasrullah).

ads

BERITA.NEWS, Takalar – Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansyar mendesak pihak penegak hukum Takalar memeriksa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Polongbangkeng Utara, terkait masih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019.

Dimana pihak Sekolah SMPN 1 Polut melakukan pungutan terhadap peserta didik baru senilai Rp 60.000 persiswa. dengan alasan pembelian Baju Batik yang dibenarkan salah satu orangtua siswa.

“Iye pak, anak kami disuruh membayar Rp. 60.000 untuk pembayaran baju batik dari pihak sekolah,” ungkap sumber dalam pemberitaan sebelumnya.

 sementara Kepala sekolah SMP Negeri 1 Polut, Yang berusaha dikonfirmasi kembali melalui via telephone dan whatsappnya masih enggang memberikan jawaban.

Ketua Lembaga anti korupsi Sulsel Muhammad Ansar sangat menyayangkan ketika masih ada sekolah yang membebani peserta didik, orang tua/wali yang sifatnya wajib dan ditentukan. apalagi sekaran sudah ada bantuan Oprasional Sekolah (BOS)  yang diturungkan pemerintah pusat untuk meningkatkan dan memajukan pendidikan.

“Apapun alasannya pihak sekolah juga harus mengkaji secara dalam Juknis penggunaan Dana Bosnya jangan sampai hanya tau besaran anggarannya tapi tidak tau bagaimana peruntukannya,” kata Ansar (8/8/2019).

Akan hal ini Ketua Laksus berharap agar pihak penegak hukum Polres Takalar melalui unit Tipikor segera memeriksa SMP Negeri 1 Polut dengan adanya Pungutan  yang dilakukannya terhadap  peserta didik baru yang diketahui  SMP Negeri 1 Polut mengelolah anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) yang lumayan besar.

  • Hasrullah

Comment