BERITA.NEWS, Makassar – Sedikitnya tiga proyek miliaran tahun 2019 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Makassar diduga tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalulintas atau Andalalin dari Ditlantas Polda Sulsel.
Ketiga proyek antara lain Rehabilitasi pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp12.989.153.600 dikerja oleh PT Tiga Bintang Griyasarana dan konsultan CV Permata Persada Konsultan.

Kedua Rehab pemeliharaan jalan paket 7 Rp11.145.500.000 PT Rezkyah dan CV Manrif Jaya Konsultan dan terakhir yakni kegiatan sarana dan prasarana anggaran Rp10.708.558.000 dimenangkan PT Mulia Trans Marga dan CV Joganes Konsulindo.

Terkait belum adanya izin Andalalin, tiga proyek tersebut bakal dihentikan sesuai ketegasan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam Pasal 99 ayat 1.
Comment