Andi Cibu Mattingara, SH, Kadiv Kampanye dan Perluasan Jaringan PBHI Sulsel
SEJAK 8 Juli 2019 isu angket DPRD Sulsel dilayangkan kepada pemerintahan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman.
Jika dilihat dari perspektif yuridis mulai dari UUD 1945 hingga UU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 322 UU MD3, yang berbunyi: DPRD provinsi berhak
a.interpelasi, b.angket dan c.menyatakan pendapat.
Dari ketentuan tersebut memang sewajarnyalah DPRD Sulsel melayangkan hak angket terhadap pemerintah sebab angket ini digunakan pada wilayah pemerintahan yang masuk dalam kategori kekuasaan eksekutif.
Akan tetapi penggunaan angket ini harus serba hati-hati karena ending dari angket dapat menggulingkan kekuasaan secara politis, sehingga seharusnya DPRD Sulsel sebelum masuk dalam wilayah hak angket harus melakukan hak interpelasinya dalam wilayah mempertanyakan.
Nah jika dalam proses mempertanyakan ini terjadi kejanggalan maka DPRD Sulsel baru dapat menggunakan hak angketnya untuk menggali dan mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh pemerintahan.
Sekarang ibarat nasi sudah jadi bubur, mau tidak mau angket ini harus berjalan dan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun paling tidak, DPRD Sulsel dalam melaksanakan hak angketnya harus betul-betul abjektif, sebab angket ini sama halnya proses penyelidikan.
Dari proses inilah nantinya yang menentukan apakah angket ini dapat dilanjutkan dan melahirkan rekomendasi kepada pihak yang berwajib dan ditindaklanjuti atau tidak.
Semua tergantung dari anggota pansel hak angket dalam melakukan fungsinya sebagaimana mestinya.
Comment