Pembangunan Pusat Rehabilitasi Sosial di Marbo Diduga Tak Miliki Izin

Proyek pembangunan pusat rehabilitasi Sosial ODHIV di Kecamatan Marbo yang diduga tak miliki IMB. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

Proyek pembangunan pusat rehabilitasi Sosial ODHIV di Kecamatan Marbo yang diduga tak miliki IMB. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Proyek pembangunan pusat rehabilitasi Sosial ODHIV di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Padahal anggarannya cukup besar, dimana dinilai kontrak sebesar Rp. 25.825.000. 705, 08, sumber dananya dari Dipa Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh PT. Arus Jaya dan CV. Sukma Lestari sebagai konsultan pengawas.

Site Manager lokasi PT. Arus Jaya, Muhammad Fadel membenarkan bahwa pihaknya memang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Penerbitan IMB kami sementara dalam pengurusan, seharusnya Kementrian Sosial (Kemensos) RI yang mengurus IMB dan UKL-UPLnya, karena kami hanya pelaksana pembangunannya saja,” ucapnya saat di konfirmasi dilokasi Proyek, Rabu (24/7/2019) lalu.

Muhammad Fadel juga menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa menunggu terbitnya IMB baru dia melaksanakan pengerjaan karena kita memiliki deadline waktu. “Dimana pengerjaannya dimulai sejak 01 juli sampai 27 Desember 2019 mendatang,” kata Fadel

Sementara Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Takalar, Ismail juga membenarkan bahwa pembangunan proyek itu belum memilik IMB, baru sementara proses penerbitan IMBnya, “Kemarin pihak pelaksana sudah membawa gambar dan dokumennya untuk penerbitan IMBnya,” jelas Ismail.

“Kalau UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar yang mengeluarkan, kami hanya rekomendasi Imb yang lain di Dinas Lingkungan dan Sintap,” ujarnya.

  • Abdul Kadir

Comment