ACC Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Aspirasi Jeneponto

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat menerima aspirasi Forum Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Fopmab) Sulsel, belum lama ini

BERITA.NEWS, Makassar – Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013. Alasannya, perkara itu secara nyata melibatkan 35 anggota dewan pada periode tersebut.

Direktur ACC Abdul Muthalib meminta Kejati Sulsel agar dalam penegakan hukum tidaksetengah hati, apalagi untuk perkara-perkara yang telah sangat nyata terjadi tindak pidana korupsi.

“Kejati jangan setengah hati menuntaskan kasus itu. Kasus dana aspirasi Jeneponto itu jelas-jelas korupsi berjamaah. Jadi harus tuntas, harus ada tersangka baru,” ungkap Thalib, Ahad (28/7/2019).

ACC meminta agar Kejati Sulsel tidak membuat bingung masyarakat dengan tidak memproses pelaku lain yang lebih bnyak. Karena hal itu pastinya akan menimbulkan dugaan negatif.

“Kalau tidak ada tersangka lain, atau legislator atau mantan legislator lain yang diseret sebagai tersangka, masyarakat bisa menduga kalau pada kasus tersebut ada pihak yang ingin dihindarkan dari proses hukum,” tegasnya.

Terpisah, Ketua LMPP Sulsel Muhammad Nur juga mendesak Kejati Sulsel agar menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto. “Jangan hanya lima orang, karena puluhan legislator lainnya kala itu juga menikmati,” urai Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulsel Dr Muhammad Nur.

LMPP menilai, tindak pidana korupsi telah nyata terjadi pada kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013. Apalagi, lima terpidana dalam perkara ini selama prosea persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan

Comment