BERITA.NEWS, Gowa – Perilaku Bejat SY (36) salah satu guru pesantren di Kabupaten Gowa yang tega mencabuli anak angkatnya sendiri MI (15). Akibatnya, pelaku harus mendekam di Polres Gowa.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Masjaya dalam Press Conference Sabtu 27 Juli 2019 mengungkapkan, korban mulai diasuh oleh pelaku sejak tanggal 29 Januari 2019 lalu dengan tujuan untuk disekolahkan khusus paket B. Sayangnya, seiring berjalannya waktu pada Bulan Februari, pelaku mulai bertindak cabul terhadap korban.
“Pelaku berdalih ingin meminta sperma korban dengan alasan mengobati kemandulan agar bisa punya anak dan dapat kembali bersama istrinya, sehingga aksi cabul itu dilakukannya kepada korban,” ungkap AKP Tambunan di Mapolres Gowa.
Korban yang sempat dikurung oleh pelaku akhirnya melarikan diri dengan cara naik keatas atap rumah tetangga pelaku, kemudian korban yang saat itu bersembunyi lalu ditolong warga, untuk kemudian dibawa ke Polres Gowa guna mendapatkan tindaklanjut.
“Kasus ini terkuak pasca korban melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas atap rumah tetangga pelaku, kemudian ia ditolong oleh warga, dan pada saat yang sama personel Polwan juga bertemu dengan korban dan langsung diamankan ke Polres Gowa, yang juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum (VER) yang sigap dilakukan Unit PPA Polres Gowa terhadap korban,” terang AKP Tambunan.
Lanjut AKP Tambunan, berdasarkan keterangan korban, dirinya telah enam kali melarikan diri dari pelaku, nahas pelaku selalu berhasil menemukan korban. Bahkan setelah pelaku menceritakan apa yang dialami ke ibunya yang saat ini berada di Jakarta, sang ibu tidak mempercayainya.
Atas perbuatan bejatnya, SY dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dari pasal tersebut, hukuman pelaku bisa ditambah 1/3 dari Vonis Hakim jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,” demikian AKP Tambunan.
- ACP
Comment