Danny Angkat Bicara ke Media, Pengamat Pemerintahan: Jangan buat Gaduh Publik

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Aswar Hasan. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Aswar Hasan. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Sebanyak 40 Surat Keputusan (SK) mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar yang diteken mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, dibatalkan.

Pembatalan tersebut melalui perintah surat Plt Ditjen OTDA Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019, dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

Surat itu menginstruksikan Penjabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan sekitar 1.228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Makassar ke kedudukannya semula.

Oleh Karena itu, mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menentang hal tersebut ke media beberapa pekan lalu yang mengungkapan bahwa dirinya mengaku tak melanggar dalam mutasi yang dilakukan di Pemkot Makassar.

“Pertama, saya tak pernah merasa melanggar undang-undang. Undang-undang ASN mengatakan bahwa ASN eselon III dan IV itu haknya kepala daerah. Eselon II izin dan lelang. Kita sudah laksanakan semua itu,” kata Danny ditemui di rumahnya, Jalan Amirullah, Makassar, Kamis (17/7/2019).

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Aswar Hasan bahwa hal ini bukan sepenuhnya salah Dr M Iqbal S Suhaeb yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar.

“Kalau ada masalah, berarti protesnya ke dirjen kemendagri dong, bukan ke wali kotanya. Wali kotanya kan hanya melaksanakan putusan kemendagri kan. Jadi kalau mau protes yah ke dirjen kemendagri mestinya, bukan ke wali kota. Wali kota itu melaksanakan keputusan berdasarkan kesimpulan kemendagri,” ungkapnya kepada BERITA.NEWS via telpon, Jumat (26/7/19).

Aswar menambahkan bahwa sikap Danny yang menyebarkan hal ini ke media dianggap politisi dan membuat gaduh publik atas pernyataanya.

“Nah kalau Danny pomanto tidak setuju mestinya kan protesnya ke kemendagri, bukan ke media. Jadi pak danny pomanto punya hak mempertanyakan itu tetapi bukan ke publik, mestinya tidak membuat gaduh publik, mestinya keluhannya ditujukan ke kemendagri atau jalur hukum yang tersedia untuk mempersoalkannya. Jadi bijaknya bukan ke publik, karena kalau ke publik itu sangat politis. Dan kalau ke publik itu bisa menimbulkan kegaduhan dan mistersepsi,” tegasnya.

Menurutnya, hal ini sudah merupakan arahan dan kesimpulan dari kemendagri melalui dirjennya selaras juga dengan KSN.

“Makanya, kalau Danny Pomanto mau mempersoalkannya sebaiknya ke kemendagri bukan memanfaatkan ruang publik untuk kemudian mempersoalkan keputusan negara tersebut,” pungkasnya.

  • Ratih Sardianti Rosi

Comment