BERITA.NEWS, Takalar – Usai ditangkap oleh Timsus Polda Sulsel bersama Polres Takalar pelaku Pencurian Ternak (Curnak) H Tambaru Lau mengalami gangguan pernafasan sehingga dilarikan kerumah sakit Rumah Sakit (RS) Padjonga Daeng Ngalle untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Takalar AKP warpa bahwa usai dilakukan penangkapan di Poros Bajeng Kabupaten Gowa, pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 15.30 Wita kemarin. Kemudian dikirim ke Mako Polres Takalar pelaku Curnak mengalami ganggu pernafasan dan pembengkakan pada kaki.
“Pagi tadi di bawa ke Rumah sakit (RS) Padjonga Daeng Ngalle dikawal unit Shabara dan beberapa Personel lainnya. Tapi info terakhir dirujuk ke RS Wahidin Sudiro Husodo Makassar,” kata Warpa kepada awak media saat ditemui diruangannya, Rabu (17 /7/2019).
“Insya Allah sebentar kami juga akan turun melihat H. Tambaharu Lau di Rumah Sakit Wahidin Makassar,” sambungnya.
Diketahui pelaku Curnak H Tambaru Lau bersama Gassing Taba seorang Purnawirawan Polri non aktif bersama rekan lainnya yang sudah menjadi tahanan lapas Takalar secara bersama sama melakukan tindakan pencurian kerbau sebanyak 3 ekor milik Bahtiar warga Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada tahun 2018 lalu.
“Empat pelaku dalam Kasus ini, dua rekannya sudah menjadi penghuni lapas Takalar. Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ancaman kurungannya 7 tahun penjara, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena kepemilikan Senpi. Tapi kita masih selidiki dulu, ” jelas Warpa.
Dalam kasus ini Satreskrim Polres Takalar masih melakukan pengembangan. Saat ini baru empat yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lagi apabila memenuhi dua alat bukti.
“Kita lihat nanti, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah selama memenuhi alat bukti di persidangan,” tutup Kasatreskrim Polres Takalar.
- Abdul Kadir
Comment