Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama ASN Lingkup Pemkot Makassar
BERITA.NEWS,Makassar– Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Otda mengeluarkan surat resmi pembatalan 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang teken mantan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto waktu masih menjabat.
Perintah surat Plt. Ditjen Otda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019. Menegaskan 1228 orang pejabat yang dimutasi Danny Pomanto segera dikembalikan ke jabatan lama.
Berdasar surat perintah tersebut, Pemkot Makassar diberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan pemerintah Kota Makassar kepada Kemendagri melalui Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Saya kira dengan pengumuman ini tentu ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian,” ucap Nurdin Abdullah dalam sambutannya, di Lapangan Karebosi Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu, (17/7/2019).
Olehnya, itu Nurdin menegaskan kepada Penjabat (PJ) Walikota Makassar Iqbal Samad Suhaeb, BKD dan BPKD Pemkot agar segera menjalankan surat perintah tersebut secara profesional dan tidak pilih kasih melakukan evaluasi penataan jabatan.
“Kita akan tempatkan orang-orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin,” katanya.
“Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksankan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang,” pungkasnya.
Andi Khaerul


Comment