BERITA.NEWS, Bulukumba – Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) kabupaten Bulukumba, Andi Zulkifli Indrajaya, angkat bicara terkait anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 49 miliar pada tahun 2017.
Anggaran untuk proyek irigasi tersebut, telah ramai diperbincangkan publik, lantaran ASN Dinas Pendidikan Andi Ikhwan mengaku jika cairnya anggaran tersebut karena suap yang telah ia lakukan di Kementerian PUPR.
Kasus dugaan suap tersebut, menyeret nama Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, dan saat ini telah berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Sejak awal, kata dia, anggaran yang disetujui oleh Kementerian PUPR hanya sebesar Rp 30 miliar.
Didepan beberapa awak media, Selasa (16/7/2019), Zulkifli membeberkan, bahwa anggaran DAK sebesar Rp 49 miliar tidak pernah ada di Kabupaten Bulukumba. menjelaskan, awalnya, PSDA Bulukumba mengusulkan program rencana kegiatan kepada kemeterian PUPR dengan anggaran yang dibutuhkan untuk proyek irigasi tersebut, sebesar Rp 60 miliar.
“Setelah itu diadakan pertemuan sinkronisasi antara kementerian keuangan, PUPR, Bappenas, Dinas PSDA Provinsi Sul-sel dan PSDA Bulukumba,” ucap Zulkifli.
Dari hasil pertemuan sinkronisasi itu, disepakati, bahwa yang memenuhi syarat dari data yang ada hanya sebesar Rp. 30 miliar, yang dilanjutkan dengan penandatangan bersama.
“Kalau munculnya dana 49 M itu, dari peraturan Menteri Keuangan, namun saat dikonsultasikan kepada PUPR soal Rp49 miliar, tetap merujuk pada hasil rapat sinkronisasi dan mekanisme, yakni anggaran DAK yang masuk pada pagu anggaran sebesar Rp30 miliar,”Ungkap Zulkifli.
- IL


Comment