Diteken Wagub, Pansus Sebut SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Jadi Pidana

Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. (Berita.news/KH).

Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. (Berita.news/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Pansus Hak Angket Dewan temukan penyebab lemahnya serapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2019. Rupanya ditengarai kesalahan SK Pokja pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur (Wagub)  Andi Sudirman Sulaiman.

Bocoran itu, didapat saat sidang Hak Angket hadirkan Mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Sulsel Jumras. Menyebut SK Wagub tersebut penyebab lambatnya serapan anggaran. Mengigat tidak bisa dijadikan dasar kegiatan.

“Memang ada SK Pokja ditandatangani oleh wakil gubernur, itu juga bagian dari pelanggaran yang berkonsekuensi pidana dan itulah yang tidak bisa dijadikan dasar melakukan pengadaan barang dan jasa selama ini,” ucap Anggota Pansus Hak Angket Dewan Selle KS Dalle. Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, kesalahan SK tersebut sama dengan kasus SK pelantikan 193 pejabat Pemprov yang harus dibatalkan. SK Pokja Pengadaan Barang dan Jasa itu juga diakui Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani ada sebuah kesalahan fatal.

“Ini yang tanggung jawab soal pengadaan barang dan jasa tahun 2019 tapi sekarang berhenti, diminta untuk diganti. Ini ada 30 nama SK nya. Dianggap ilegal juga ini,” katanya di Gedung Tower Lantai 8 DPRD Sulsel.

Selanjutnya, pembatalan SK Pokja tersebut juga telah di rekomendasikan KPK, agar direvisi atau diganti lebih dulu. Sehingga, kata Selle selama legalitas tidak sah, segala proses pengadaan juga dianggap batal.

“Itulah ada pidananya kalau ini di proses. Nanti kita tanyakan kepala BKD kenapa bisa pak Wagub yang tandatangani. Ini juga sudah ada sementara proses jadi harus dibatalkan,” ungkapnya.

  • KH

Comment